" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum main game monopoli dan ular tangga , haram ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 27 march 2014 06 : 17  " , "  36 . 236 views  n " , " n " , " n " , " n " , " dalam masalah ini umum para ulama beda dapat . tidak ada tiga dapat utama , yaitu mereka yang halal , haram dan makruh . " , " bagi kalang ulama ada yang halal segala macam bentuk main di atas , asal tidak ada unsur judi . " , " sebab dalam pandang mereka , segala hal yang kait dengan masalah muamalat , hukum asli adalah halal . lalu baru ubah jadi haram , apabila ada hal - hal yang haram dalam . " , " maka bila dalam main itu ada unsur judi , hukum jadi haram . balik , bila tidak ada unsur judi , hukum main halal bagaimana defaultnya . " , " lalu kapan suatu main itu bisa jadi judi ? " , " umum para ulama sebut bahwa haram judi sungguh hanya apabila unsur - unsur dasar dalam judi penuh , yaitu ada dua pihak atau lebih yang taruh . lalu yang taruh upa harta . dan menang hak ambil harta yang kalah dan yang kalah harus rela hilang harta . " , " sedang media atau alat - alat yang guna untuk tentu orang menang dan kalah dalam judi itu sendiri , sungguh bukan masuk syarat dari buah judi . " , " sebab media atau alat judi itu bisa saja sangat luas jangkau dan liput apa saja . gol - gol yang cetak dalam buah tanding sepak bola pun bisa jadi media judi . tentu kita tidak bisa haram sepak bola hanya gara - gara ada gelintir orang judi lewat skor tanding sepak bola . " , " inti dapat ini kata halal , karena tidak penuh unsur judi . dan lama bukan judi , hukum tidak haram , alias halal . " , " maka bagai macam jenis main macam monopoli , ular tangga , halma , ludo dan jenis , hukum dasar adalah halal . bahwa ada guna dadu dan macam yang banyak pakai dalam arena judi , tidak lantas cara otomatis buat main itu haram . " , " u00a0 " , " bagi ulama yang lain pandang hukum main ini dengan segala alat - alat haram dan larang . " , " tidak ada dua alas yang sering guna untuk haram . " , " ada banyak hadits nabi yang shahih yang haram kita main dengan alat - alat judi , antara : r n " , " " , " . ( hr . muslim ) " , " " , " . ( hr . abu daud ) " , " memang ada bagi ulama yang dapat bahwa yang haram maksud haram main judi . namun biar bagaimana pun cara dzhahir nash , dua hadits di atas tegas haram guna alat - alat . " , " bahkan hadits ikut lebih tegas lagi sebut haram judi dan haram alat - alat juga . " , " " , " ( hr . al - baihaqi ) " , " para ulama beda dapat tentang makna kubah ( u0627 u0644 u0643 u0648 u0628 u0629 ) . bagi kata makna nard , bagi bilang syathranj dan yang lain bilang gendang . tetapi inti bahwa dzhahir nash ini bukan hanya haram judi , tetapi juga haram guna alat - alat main juga . " , " oleh karena itu meski pun tidak guna untuk judi betul , asal alat - alat yang guna masuk kategori alat - alat judi , hukum tetap haram . " , " kalau pun hadits - hadits di atas anggap belum haram alat - alat dan baru dar haram judi , namun biar bagaimana pun hukum tetap haram juga . alas karena ada unsur sama dan mirip ( " , " ) dengan judi yang sungguh , yaitu pada alat - alat dan media yang digukanan . " , " " , " ( hr . abu daud ) " , " dalam pandang kelompok ini , suatu main apakah masuk atau tidak , bukan semata - mata ukur dari ada unsur judi atau tidak , tetapi juga bisa bisa ukur dengan alat - alat yang guna . " , " kalau alat - alat adalah benda - benda yang lazim dan biasa guna oleh para judi untuk judi , maka hukum tetap haram . lepas dari ada unsur judi atau tidak , dan lepas dari apakah main itu taruh uang atau tidak . dan apakah uang uang betul atau uang bohong . " , " yang sasar tidak lagi unsur judi penuh apa tidak , tetapi titik haram adalah sengaja untuk tiru perilaku orang - orang fasik , yaitu para judi , turut jadi bahan nilai atas haram . maka walau pun tidak ada unsur judi , tetap saja hukum haram . " , " kelompok ulama yang tiga dapat bahwa hukum tidak haram lain makruh . arti , walau pun tidak sampai haram , baik main yang alat - alat ada mirip dengan alat - alat judi baik hindar . apalagi kartu remi dan kartu gaple , kartu - kartu itu memang benar - benar guna orang untuk judi . " , " fatwa hukum memang tidak haram , lantar unsur - unsur dasar dari judi tidak jadi . sehingga status memang bukan judi . dan kalau bukan judi arti hukum halal . sebab yang nama judi itu harus ada harta cara hakiki yang taruh . " , " sedang dalam main monopoli dan jenis , duit yang pakai cuma duit - duit saja dan bukan duit betul . maka tidak bisa anggap bagai judi betul . " , " kurang lebih logika mirip dengan orang minum air putih yang wadah dengan botol khamar . botol itu sudah cuci bersih belum , lalu isi dengan air putih dan minum . tentu saja tidak akan mabuk , sebab air putih itu halal dan tidak mabuk . maka hukum pun halal . " , " cuma tetap saja kelompok ini makruh main yang ada banyak sama dengan judi , khusus bila guna alat - alat main yang khas guna oleh para judi . " , " sebab meski hukum tidak haram , tetapi minum air putih yang wadah botol khamar ini tetap tidak pantas . tidak akan timbul pandang yang negatif di tengah masyarakat , dan akan timbul duga keliru yang hanya buat fitnah serta turun citra dan muru ' ah . " , " dalil yang guna benar sama saja , cuma ketika tarik simpul , yang satu tegas haram , sedang yang lain hanya batas makruh . " , " demikian jawab atas tanya anda , moga manfaat . "
